Biaya Pembuatan dan Perpanjangan SIM di Seluruh Indonesia
Biaya Penerbitan SIM, Sesuai dengan PP No. 50 Tahun 2010 dan berlaku di seluruh wilayah RI
Catatan :
Biaya tersebut belum termasuk biaya Asuransi dan Kesehatan
Data ini diambil dari Page Facebook Divisi Humas Mabes Polri. Berikut adalah rincian biaya pembuatan dan perpanjangan sim di seluruh wilayah Indonesia:
A. Penerbitan SIM A
Catatan :
Biaya tersebut belum termasuk biaya Asuransi dan Kesehatan
Data ini diambil dari Page Facebook Divisi Humas Mabes Polri. Berikut adalah rincian biaya pembuatan dan perpanjangan sim di seluruh wilayah Indonesia:
A. Penerbitan SIM A
- Baru Rp. 120.000
- Perpanjangan Rp. 80.000
- Baru Rp. 120.000
- Perpanjangan Rp. 80.000
- Baru Rp. 120.000
- Perpanjangan Rp. 80.000
- Baru Rp. 100.000
- Perpanjangan Rp. 75.000
- Baru Rp. 50.000
Posting Komentar untuk "Biaya Pembuatan dan Perpanjangan SIM di Seluruh Indonesia"
Komentar anda akan di moderasi terlebihdahulu. Silahkan kirim komentar dengan bijak, tidak mengandung unsur SARA dan SPAM