Biaya Pembuatan dan Perpanjangan SIM di Seluruh Indonesia

Biaya Penerbitan SIM, Sesuai dengan PP No. 50 Tahun 2010 dan berlaku di seluruh wilayah RI

Catatan :
Biaya tersebut belum termasuk biaya Asuransi dan Kesehatan

Data ini diambil dari Page Facebook Divisi Humas Mabes PolriBerikut adalah rincian biaya pembuatan dan perpanjangan sim di seluruh wilayah Indonesia:

A. Penerbitan SIM A
  • Baru Rp. 120.000
  • Perpanjangan Rp. 80.000
B. Penerbitan SIM B1
  • Baru Rp. 120.000
  • Perpanjangan Rp. 80.000
C. Penerbitan SIM BII
  • Baru Rp. 120.000
  • Perpanjangan Rp. 80.000
D. Penerbitan SIM C
  • Baru Rp. 100.000
  • Perpanjangan Rp. 75.000
E. Penerbitan SIM D (khusus penyandang cacat)
  • Baru Rp. 50.000




Posting Komentar untuk "Biaya Pembuatan dan Perpanjangan SIM di Seluruh Indonesia"